SIANTAR - Personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap pengedar sabu dari Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (8/6/2021).

Pengedar sabu yang diketahui bernama Ikhsan (27), warga Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara ini diringkus pada saat berdiri di pinggir jalan sambil memegang sabu.

"Penangkapan yang kita lakukan diawali dengan adanya informasi masyarakat. Karena di sekitar lokasi sering terjadi jual beli narkoba, sehingga kita pada saat itu melakukan penyelidikan," ucap Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba.

Saat dilakukan penangkapan, personil sat narkoba menyuruh pelaku Ikhsan untuk memperlihatkan sabu tersebut. Ikhsan yang sudah tidak berkutik lagi kemudian langsung menunjukan narkotika jenis sabu dari tangannya.

"Dari tanggannya pelaku Ikhsan, kita mendapati 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram yang dibungkus dalam uang pecahan Rp 10 ribu, dan dari kantong sebelah kirinya kita temukan 1 unit Hp. Selanjutnya kita membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke kantor untuk dilakukan penyidikan,"tutupnya.