SIMALUNGUN - Sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir sungai, AS alias Dedek (25) diringkus personil Sat Narkoba Polres Simalungun di Simpang Capucino, Huta 2 Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini bermula dari informasi, masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu di pinggir sungai. 

"Pada saat kita mendapatkan informasi itu, saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)," ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Sabtu (5/6/2021).

Tidak berapa lama melakukan penyelidikan, anggota sat narkoba berhasil menangkap pelaku Dedek tanpa perlawanan. Bahkan petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram dan juga 2 plastik klip kosong, 1 unit Hp nokia beserta uang Rp 22 ribu. 

"Ketika kita lakukan introgasi terhadap pelaku. Pelaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria yang berada di daerah Pematang Kerasaan. Selanjutnya kita membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan. Sedangkan untuk pria yang memberikan sabu kepada pelaku hingga sekarang masih dalam penyelidikan kita," tutupnya.