SERGAI - Gegara menganiaya adik perempuannya, Muktar Silaban (59) warga Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, terpaksa diamankan di sel Polsek Firdaus, Senin (2/6/2021). Hal ini sesuai dengan laporan korban, Dame Br Silaban (59) warga Jl.Tangguh Dame VI No.306 Martubung Kota Medan, Nomor: LP/94/V/YAN.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus, tertanggal 17 Mei 2021.

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu bermula, pada Senin (17/5/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bersama saksi Dorkas Br Silaban (56) mengendarai sepeda motor mendatangi rumah sewa milik orang tua mereka di Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Kedatangannya ini untuk menanyakan sewa rumah milik orang tua yang ditempati Yuliana Br Siagian (43).

"Berapa sewa rumah ini disewakan oleh abang (Muktar Silaban) ? Lalu dijawab Yuliana Br Siagian menjawab Rp4 juta dan uangnya langsung dikasih kepada Muktar Silaban.

Dan selanjutnya Yuliana Br Siagian menghubungi Muktar Silaban melalui HP dengan mengatakan "Adikmu sudah datang, adikmu yang di Jakarta bernama Santap Silaban menyuruh saya keluar dari Rumah Sewa ini" .

Tak berapa lama kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Muktar Silaban tiba di rumah sewa tersebut dan menonjok Dorkas Silaban seraya mengatakan " Kau saja yang membuat Ribut disini!". 

Lalu korban saat itu melawan dengan mengatakan," Kau yang serakah semua kau jual " . Tanpa tanya korban dipukul Muktar Silaban sebanyak tiga kali dan mendorongnya hingga terjatuh dan pingsan. 


Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami sakit di bagian kepala sebelah kanan dan memar. Selanjutnya korban membuat Laporan Pengaduan Ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat di proses secara hukum yang berlaku.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik SH mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan Selasa (2/6/2021).

Team Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan pemanggilan terhadap Muktar Silaban guna untuk dimintai keterangan atas penganiayaan yang telah dilakukannya tersebut. 

Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Firdaus untuk memberikan keterangan, dan mengakui perbuatannya kepada korban. 

"Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap Muktar Silaban. Kemudian  tersangka diamankan di Polsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kapolres.