BINJAI – Sebagai upaya menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Binjai, BPJS Kesehatan Cabang Medan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang diterima langsung oleh Kepala Kejakasaan Negeri Binjai Hesein Admaja di ruangannya, Kamis (4/6/2021).

Melalui SKK tersebut BPJS Kesehatan menyerahkan daftar nama empat badan usaha yang menunggak iuran JKN-KIS di wilayah Kota Binjai dengan total keseluruhan tunggakan kurang lebih sebesar 21 juta rupiah.

“Badan usaha yang kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri adalah badan usaha yang menunggak iuran JKN-KIS dan telah dilakukan upaya persuasif sebelumnya untuk penagihan dan pelunasan tunggakan iuran JKN-KIS,” ujar Thomas Hamonangan, Kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai.

Thomas berharap, dengan diserahkannya SKK kepada Kejaksaan Negeri Binjai, badan usaha yang menunggak dapat segera membayarkan iuran JKN-KIS. Sehingga jaminan kesehatan bagi para pekerja beserta anggota keluarganya dapat terjamin dan pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman.

Terhadap penyerahan SKK oleh BPJS Kesehatan tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Binjai yang diwakili langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sutan Harahap mengaku akan segera menindaklanjuti SKK tersebut guna memulihkan keuangan negeri.

“Kita segera persiapkan pemanggilan terhadap empat badan usaha tersebut sesuai dengan surat kuasa yang kita terima,” jelas Sutan.

Sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan pemberi kerja wajib membayar serta menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Terhadap kewajiban tersebut apabila tidak dilaksanakan oleh badan usaha maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak satu miliyar rupiah.