SERGAI - Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin terus melakukan pengembangan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin kembali meringkus dua pengedar sabu inisial DP alias Dodet (40) dan CR alias Adek (26) warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Kamis(3/6/2021).

Sebelumnya, menangkap seorang kurir, HS (45) pada Senin (17/5/2021) di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Dari penangkapan dua pengedar sabu, petugas menyita barang bukti 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran berisikan total 10 paket sabu.

Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan uang tunai senilai Rp 215.000 serta
3 bungkus bal plastik klip transparan kosong.

Selain itu juga menyita barang bukti 1 unit HP merk samsung warna merah dengan no Simcard dari pelaku DP, 1 unit HP Merk Realme warna hitam dengan no Simcard dari pelaku CR bersama uang tunai senilai Rp 700 ribu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu, Kamis(3/6/2021) membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba di wilayah Polsek Pantai Cermin.

"Penangkapan dua pelaku menindaklanjuti penangkapan tersangka HS yang terlebih dahulu ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin pada hari Senin (17/5/2021) sekira pukul 23.00 Wib.

Di mana tersangka HS mengaku memperoleh barang tersebut dari DP warga Dusun III Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin. "Hasil penyelidikan akhirnya pelaku DP alias Dodet dan CR alias Adek berhasil ditangkap," ucap Kapolres Sergai.

"Tersangka DP alias Dodet ditangkap saat sedang tidur
di dalam kamarnya. Hasil penggeledahan tim menenukan barang bukti narkotika jenis sabu di sudut kiri rumah tersangka," ujarnya.

Hasil introgasi sambungnya, DP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari S warga Pantai Cermin dengan harga Rp 700.000 per gram melalui kurir bernama RP alias Adek.

Selanjutnya, tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku RP yang tidak jauh dari rumah tersangka DP. Serta berhasil diamankannya, dan menemukan barang bukti 1 unit handphone yang terdapat SMS percakapan tentang transaksi narkoba dan uang tunai senilai Rp.700.000 yang akan disetorkan ke tersangka S.

Atas keterangan tersangka RP, tim kembali melakukan pengembangan dengan pencarian pelaku S ke rumahnya, namun tidak ditemukan.

Berdasarkan bukti permulaan yang ada, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres Sergai.