SERGAI - Pengedar Sabu, inisial KZ alias Komar (29) warga Dusun III Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 05.30 WIB, akhirnya berhasil ditangkap polisi.


KZ merupakan Target Operasi (TO) Polsek Pantai Cermin, ditangkap di sebuah rumah dikawasan Dusun III Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti satu buah bantal warna coklat yang didalamnya terdapat 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan total 6 paket sabu yang dibalut dengan uang pecahan seribu rupiah.

Kemudian satu helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, satu helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dimodifikasi sebagai skop sabu, 1 unit HP merk Nokia warna biru muda. Serta satu dompet warna hitam yang berisikan uang tunai senilai Rp 50.000, diduga uang hasil penjualan sabu.

Penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat, jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan mengecek langsung kebenarannya. Hasilnya, informasi tersebut benar, selanjutnya tim opsnal melakukan serangkaian upaya penangkapan terduga sebagai pengedar sabu.

Dengan melakukan penggrebekan pada Kamis (3/6/2021) sekira pukul 05.30 WIB yang turut disaksikan pemerintah desa, berhasil mengamankan seorang laki laki KZ alias Komar beserta barang bukti narkoba yang tersimpan di dalam bantal.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu, membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, pelaku KZ alias Komar adalah merupahkan TO Polsek Pantai Cermin," ucap Kapolres Sergai.

KZ Alias Komar ditangkap di sebuah rumah yang terletak Dusun III, Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Dalam penggrebekan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam bantal.

Hasil introgasi, pelaku KZ alias Komar mengakui barang haram tersebut di peroleh dari pelaku S warga Pantai Cermin dengan harga Rp 350 ribu yang transaksi pada hari Rabu (2/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Atas keterangan KZ alias Komar, Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan mencari rumah pelaku S, namun sayangnya S tidak berada ditempat dan nomor Handphone pelaku S juga tidak aktif.

Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.