PADANGSIDIMPUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya sepanjang Jalan Sudiman eks Jalan Merdeka di wilayah kota Padangsidimpuan, Rabu (2/6/2021).

 

Para pedagang kaki lima yang ditertibkan sejak pagi hingga petang hari ini dilakukan secara persuasif dan edukatif.

"Sewaktu bulan Ramadhan kemarin Tim Satpol PP sudah menghimbau pedagang, begitu juga satu minggu usai lebaran kembali tim Satpol PP menghimbau sekaligus melayangkan surat pemberitahuan kepada pedagang, untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban," ujar Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Ir Ali Ibrahim Dalimunthe.

Berbagai peringatan dan teguran sebutnya sudah sering disampaikan kepada pedagang, agar tidak berjualan di atas trotoar maupun jalan tersebut, karena melanggar perda serta mengganggu ketertiban umum khususnya bagi pejalan kaki dan pengguna jalan yang lain.

"Tindakan penertiban untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun jalan demi menjamin ketertiban umum dan memberikan kenyamanan masyarakat" pungkasnya.