SERGAI - Tim unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meringkus 5 pemain judi jenis domino di Dusun IV Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Selasa (1/6/2021) sekira pukul 23.00.

Kelima pelaku yang diamankan masing masing HO alias Yanti(24) bandar judi, sedangkan NI alias Yudi, (20), AW (19) dan MEP (18) dan RI (20) merupahkan sebagai pemain berdomisili Dusun IV Desa Besar Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Dari penangkapan ini, tim menyita barang bukti 28 lembar Kartu Domino (satu set) dan uang tunai senilai Rp 640.000 dan langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin.

Informasi diperoleh, penangkapan pelaku setelah Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Ipda Ahmadi melakukan mobile kring serse ke tempat rawan terjadi tindak pidana.

Selanjutnya, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung permainanan judi jenis kartu domino dengan taruhan berupa uang.

Atas laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Sekira pukul 23.00, 5 laki laki langsung diamankan berikut barang bukti kartu jenis domino dan uang tunai sebesar Rp 640.000.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitapulu, Rabu (2/6/2021) membenarkan adanya penangkapan kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino di wilayah Kecamatan Pantai Cermin.

"Iya, Unit Reskrim Pantai Cermin ada mengamankan 4 pemain dan 1 orang bandar judi kartu domino. Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti 28 lembar kartu domino dan uang sebesar Rp 640 ribu," ucap Kapolres.

Menurut dia, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Oantai Cermin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai bukum
yang berlaku.

"Tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e Subs 303 Bis dari KUHPidana," pungkas Kapolres.