SIANTAR - Dua sopir berhasil diringkus personel unit Reskrim Polsek Siantar Utara di Jalan SM Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (1/6/2021) sekira pukul 11.00.


Pelaku diketahui bernama Parlindungan Sianipar (43), warga Jalan Bahbirong, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, dan Rafles Lingga (31), warga eks Terminal Sukadame, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Marnaek Ritonga kepada Go Sumut, mengatakan kalau keduanya ditangkap lantaran telah membongkar toko roti France Bakery milik yang Yanto Selo Roando (47) yang berada di Jalan SM Raja.

"Dalam aksinya para pelaku ini terlebih dahulu merusak gembok toko yang terbuat dari besi. Kemudian salah satu pelaku Parlindungan mengambil segala jenis roti dan juga minuman yang selanjutnya diberikan kepada pelaku Lingga untuk dibawa keluar dari toko," terang AKP Marnaek Ritonga.

Pada saat Parlindungan sedang mengambil berbagai jenis roti, Lingga kemudian mengambil 15 unit loyang percetakan roti. Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri sembari membawa barang hasil curian.

"Selepas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke kita. Dan saya pun memerintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama melakukan penyelidikan kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di terminal Sukadame, setelah itu anggota saya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.

Dalam kejadian ini, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana.