SIMALUNGUN - Sebanyak 12 pelaku penganiayaan hingga membuat seorang terduga pelaku pencurian tewas di Huta IV Pining II, Nagori Busur Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simungun, Selasa (26/5/2021) lalu, diamankan personil unit Sat Reskrim Polsek Tanah Jawa.

Para pelaku diketahui RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47), AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), HBB (53), SS (31), dan SH (46).

"Sedangkan korban (terduga pelaku pencurian) diketahui berinisial SG alias Nanda (20) warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai," ucap Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamet, saat memberikan keterang pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Aribowo, Senin (31/5/2021).

Selamet juga mengatakan awalnya personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap 7 orang pelaku. Kemudian, Kamis (27/5) kembali melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku lainnya.

Selain itu juga, Kompol Selamet mengungkapkan korban SG sebelum tewas sempat mendapatkan perawatan 1 malam di RSUD Djasamen Saragih. Namun keesokan harinya, 27 Mei korban dinyatakan tewas.

"Jadi motif para pelaku ini melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan emosi, karena korban SG alias Nanda diduga ingin melakukan pencurian sepeda motor milik Marta Boru Samosir istri dari pelaku berinisial RS," ungkapnya.

Tidak sampai disitu saja, menurut keterangan para pelaku kepada petugas kepolisian bukan hanya 12 pelaku ini. Namun masih ada pelaku lainnya. Sehingga pihaknya sampai sekarang masih melakukan pengejaran.

Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelum korban tewas, pada 25 Mei 2021 sekira pukul 20.45 Wib, Marta Boru Samosir berada di dalam kamar, dan mendengar ada suara gesekan dari tembok samping, di mana sepeda motor Honda Karisma BK 2874 QL dan 1 unit mobil avanza disimpannya.

Karena curiga Marta membuka gorden jendela kamarnya dan melihat seorang pria yang dikenali menggunakan baju kaos warna hitam sedang berada disamping sepeda motornya. Seketika ia berteriak, sehingga membuat pelaku pun terkejut dan langsung melarikan diri.

"Pada saat itu, suami Marta berinisial RS datang menemui istrinya sambil bertanya apa yang terjadi. Kemudian istrinya mengatakan kalau ada orang yang akan mencuri sepeda mereka. Mendengar hal itu, RS keluar rumah untuk memberitahukan hal itu kepada warga agar korban dicari," terangnya.

Ketika dilakukan pencarian hingga di areal kebun ubi, tiba-tiba warga mendengar suara telepon dan langsung menangkapnya. Setelah berhasil ditangkap korban kemudian dibawa ke rumah pelaku RS dimana warga lainnya sudah berkumpul di depan rumah pelaku dan korban langsung dimassakan warga.

"Saat kita sampai di TKP rumah pelaku, korban sudah dalam keadaan luka-luka pada bagian kepala, wajah, telinga dan badannya dan kondisi tidak sadarkan diri," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa seutas wayar listrik dengan panjang 1 meter yang digunakan untuk mengikat tangan korban, 1 potong celana jeans panjang yang digunakan korban dan juga 1 potong baju kaos warna hitam milik korban.