SIANTAR - Seorang pria berinisial A alias Alex (36) diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar saat membawa sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini, kini diboyong ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan pelaku diawali dari informasi masyarakat, yang mana pada saat berada di Jalan Singa dia ini sedang membawa narkotika jenis sabu, sehingga kita melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Kamis (27/5/2021) sekira pukul 11.30 Wib.

Saat melakukan penyelidikan, personel mendapati Alex yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi (Nopol) sedang berdiri di pinggir jalan Sisingamangaraja. Personil yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku kemudian mendekati pelaku Alex dan langsung melakukan penangkapan.

"Ketika akan kita tangkap pelaku ini sempat mengambil 1 paket sabu dengan berat 1, 20 gram dari kantong celana belakang dan menjatuhkannya ke tanah," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat kita tanya kepemilikan atas sabu itu, pelaku Alex mengatakan kalau sabu itu memang miliknya. Sehingga kita langsung membawa pelaku ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.