SERGAI - HO alias Heri (32) warga Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB, ditangkap Polisi dalam kasus narkotika.


HO ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin di areal Perkebunan Afdeling I PTPN IV Adolina Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai atas laporan pihak security perkebunan.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti satu helai yang berisikan 5 helai karet ban warna dan 1 buah dompet warna coklat merah. Di dalamnya terdapat satu buah tempat tembakau berbentuk bulat yang terbuat dari kayu yang berisikan batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering. Selain itu, satu kotak rokok yang berisikan 2 helai plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu di konfirmasi, Kamis (27/5/2021) membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di sebuah areal perkebunan.

Penangkapan tersangka sebutnya, menindaklanjuti informasi dari security perkebunan PTPN IV Adolina yang menyebutkan di areal perkebunan afdeling I PTPN IV sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

Atas laporan tersebut, tim opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran laporan security perkebunan. Setelah di cek ternyata benar.

"Tersangka ditangkap di areal perkebunan setelah mencurigakan yang baru usai mencuri buah tandan sawit (TBS) di afdeling I PTPN IV Adolina. Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering," ucap Kapolres.

Hasil introgasi, sambung Kapolres, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka A warga pantai Cermin. Bahkan sebelum ditangkap keduanya baru usai menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian pelaku A pulang kerumah.

Selanjutnya, tim opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian di rumah pelaku A yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun pelaku inisial A tidak berada dirumah.

Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat 114 Subs Pasal III Subs pasal 127 dari UU RI No 35 tahun tentang narkotika," pungkas Kapolres.