SERGAI - Terduga kurir sabu berinisial EAW alias Edi (23) Warga Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya berhasil diringkus polisi. Sedangkan rekannya berinisial D kini diburu polisi karena berhasil melarikan diri.


Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,58 gram dari tangan pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Scooy nopol BK5661AHZ serta satu unit handphone merk Samsung.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Kamis (27/5/2021) menerangkan, pelaku EAW alias Edi ditangkap di simpang Kampung Manggis Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya 2 pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu. Atas informasi dan mengetahui ciri ciri pelaku tim melakukan pembututan," terangnya.

Kedua pria tersebut berhenti di pinggir jalan dan langsung diamankan pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dashboard Honda Scooy BK 5651AHZ milik pelaku dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat Brutto 7,58 gram.

"Pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya bersama temannya berinisial D yang terlebih dahulu melrikan diri saat dilakukan penangkapan dan para pelaku memperoleh dari Medan," tandasnya.