SIANTAR - Empat pelaku pencuri 3 buah daun pintu di rumah kosong berhasil diringkus personel unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Kamis (27/5/2021) sekira pukul 08.30.


Keempat pelaku diketahui berinisial AAP alias Amat (27) dan MP alias Muda, warga Kampung Kulon, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, NS alias Niko (26), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dan MAH alias Andre (19), warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

"Jadi para pelaku yang berhasil kita tangkap ini, telah melakukan pencurian 3 buah daun pintu dirumah kosong milik korban Eko Mahadi Sitanggang yang berada di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba," ungkap Kapolsek Siantar Martoba ketika ditemui di ruangannya, Kamis (27/5/2021).

Amir menerangkan, sebelum keempatnya tertangkap, korban Eko memergoki seorang pelaku bernama Ali sedang mengangkat tiga buah daun pintu dari rumah kosong milik korban.

Selanjutnya pelaku Ali langsung diamankan oleh korban dan juga para saksi. Tidak hanya tiga buah daun pintu, korban juga menemukan 1 buah linggis yang dibawa pelaku untuk membuka pintu pintu tersebut.

"Setelah pelaku berhasil diamankan, korban membawa pelaku Ali ke sini (Polsek Martoba) sekaligus membuat laporan pencurian. Kemudian kita melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengembangan," terangnya.

Alhasil ketiga pelaku lainnya berhasil ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dan salah satu dari pelaku merupakan seorang supir angkot Sinar Siantar (SS).

"Kini keempatnya telah kita tahan secar hukum yang berlaku. Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.150 ribu. Untuk barang bukti yang kita sita berupa 1 buah linggis dan juga 3 buah daun pintu," tutupnya.