SERGAI - MA (26) warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 23:00 ditangkap Polisi. Pelaku ditangkap dalam kasus penganiayaan terhadap korban AS (58) akibat uang tukaran saat bermain judi tidak dikembalikan, hingga berujung
duel.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sebilah parang dan dua buah batu yang digunakan oleh pelaku kepada korban.

Informasi diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (5/5/2021) sekira pukul 18.00 Wib. Tepatnya Gang Manggis Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu pelaku bersama dua orang teman korban sedang bermain judi leng di samping rumah korban. Setelah kurang lebih 1 jam korban berhutang sebesar Rp5 ribu kepada pelaku. Kemudian korban membayar dengan uang Rp 50 ribu akan tetapi uang tak kunjung kembalikan pelaku.

Kemudian, korban memberitahukan hal kepada pacar pelaku. Tidak senang, pelaku mendatangi korban dan langsung memaki-makinya. Akan tetapi korban tidak menganggapinya, dan akhirnya pelaku pergi.

Namun ketika, hendak ke luar rumah pelaku sudah menunggu korban di halaman rumah korban. Saat itu pelaku langsung memukul korban dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan pelaku memegang parang dan membacok punggung korban.

Korban yang mendapat serangan, langsung berteriak dan lari kembali ke dalam rumah. Kemudian pelaku kembali melempar korban dengan menggunakan batu dan mengenai paha dan rusuk kiri korban.

Selanjutnya korban masuk dalam rumah dan mengambil pisau karena pelaku masih mengejar dan saat itu juga korban langsung menikam pelaku hingga pelaku lari dengan sambil melempar batu ke arah rumah korban.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021) membenarkan penangkapan pelaku kasus penganiyaan.

Penangkapan pelaku, karena korban keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, memang benar dan kasusnya dinaikkan status perkaranya hingga akhirnya penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan.

Tersangka ditangkap saat berada dikediamanya. Saat melakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan kemudian langsung diamankan ke Polsek Perbaungan. 

" Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.