DELI SERDANG - Kepolisian Polresta Deliserdang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Sementara seorang lagi yang turut serta melancarkan aksi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku berhasil diamankan ialah TWS alias Toni (29) warga Kecamatan Lubukpakam. Sedangkan satu orang dalam pengejaran petugas kepolisian yakni Yopi.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian, karena sejumlah ponsel android serta barang berharga lainnya berada di dalam tas dirampas oleh dua pria.

"Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Tekab yang melakukan penyelidikan mengendus keberadaan satu dari dua pelaku di Jalan Bakaran Batu, Lubukpakam. Tanpa menunggu lama kemudian dilakukan penangkapan," terang mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Usai diamankan, kata Firdaus, Toni dibawa ke Polresta Deliserdang guna menanggung perbuatannya.

"Dia (Toni) melancarkan aksi bersama Yopi, yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.