SERGAI - Diduga ada indikasi mark up dalam penggunaan anggaran penyertaan modal Pemerintah Desa Pon ke BUMDES Pon Jaya sebesar Rp 464juta, akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai.


Informasi diperoleh, Rabu (26/5/2021), BUMDES Pon Jaya dilaporkan warga pada Senin (24/5/2021) ke Kejaksaaan Negeri Serdang Bedagai yang diterima Junaidi Rangkuti.

Dalam laporan tersebut, pada tahun 2017, BUMDES Pon Jaya menerima anggaran sebesar Rp 346 juta yang dipergunakan untuk pembelian satu unit mesin cetak spanduk, baliho, banner dan lainnya.

Kemudian pada tahun 2018, Pemerintah Desa Pon kembali mengucurkan dana sebesar Rp 100juta untuk penyertaan modal kepada BUMDES Pon jaya.

Adapun rincian dugaan laporan tersebut diketahui BUMDES Pon Jaya membeli satu unit mesin baru senilai Rp250 juta. Namun kuat dugaan mesin cetak merek Alwi Scaond harga yang baru berkisar Rp365 juta.

Bahkan Pembelian mesin itu diduga ada penyelewengan dana dan mark-up lebih kurang Rp 100 juta, sehingga negara dalam hal berpotensi dirugikan.

Bahwa hingga kini unit usaha percetakan tersebut tidak berjalan lebih kurang satu tahun dan mengalami kerugian besar. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang isinya menegaskan tujuan dari pendirian BUMDES adalah untuk meningkatkan perekonomian desa. Namun BUMDES Pon Jaya malah rugi dan dinilai merugikan negara.

Sementara penyertaan modal yang kedua hingga kini belum diketahui secara pasti laporan keuangannya dan dipergunakan untuk program apa sehingga ini perlu dilakukan pemeriksaan Kejari Sergai.

Kajari Sergai Donny SH yang dihubungi Rabu (26/5/2021) yang dikonformasi melalui melalui Kasi Intel Agus Adi Admaja, SH membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyidikan.