MEDAN - Pasca penggeledahan Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan, fasilitas layanan drive thru rapid test antigen Covid-19 di Jalan Pulau Pinang diinstruksikan untuk ditutup sementara.

Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan AKP Arya Nusa Hindrawan mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait dengan legalitas penyelenggaraan rapid test antigen drive thru.

Namun, dia enggan memerinci lebih jauh dan mengaku saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti akan kami sampaikan," kata Arya, Selasa (25/5/2021).

Dalam penggeledahan itu, polisi turun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah alat rapid test antigen dan limbahnya.

Setelah penggeledahan, layanan rapid test antigen drive thru berbayar di sekitaran Lapangan Merdeka Medan, Jalan Pulau Pinang Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat itu diinstruksikan untuk ditutup sementara.

Berdasarkan pantauan, polisi juga membawa tiga orang dari pihak penyelenggara layanan rapid test antigen drive thru.

Namun, sampai saat ini belum diketahui pasti alasan pasti polisi menggeledah layanan rapid test antigen drive thru itu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang dikonfirmasi lewat pesan Aplikasi WhatsApp belum merespon.

Demikian juga halnya dengan Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung juga belum merespon konfirmasi.