MEDAN - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) korupsi 10 miliar Bank BRI Cabang Kabanjahe ditangkap di Kota Medan.


DPO yang sempat menyaru sebagai pedagang kambing dimaksud ialah mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) BRI Cabang Kabanjahe bernama Yoan Putra.

Ia ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejatisu karena korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021) menjelaskan DPO tersebut ditangkap pada Selasa siang sekira pukul 11.00 WIB di Pasar Sunggal Kecamatan Sunggal, Medan.

"Tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 10 miliar lebih," jelas Sumanggar.

Sumanggar menyampaikan kronologi penangkapan, di mana tersangka ditangkap di sebuah pasar di Sunggal setelah sebelumnya sudah diintai.

Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing yang disalurkan di pasar-pasar di wilayah Medan.

"Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deliserdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi, istrinya yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi, demikian juga kedua orangtuanya," bebernya.

Sumanggar juga menjelaskan, orangtua tersangka juga adalah pensiunan Polri tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra selalu tertutup terhadap semua info terkait tersayang Putra ini.

"Tersangka Yoan Putra selama buron selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar," jelas Sumanggar.

Saat ditangkap, kata Sumanggar, tersangka koorporatif dan tidak melakukan perlawanan.