SERGAI - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara kekerasan. Pelaku yakni SS alias Rizal (32) warga Dusun V, Desa Pon kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sedangkan penadah pencurian sepeda motor milik korban, yakni TM alias Tohir (40) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Ksubang Humas AKP, Senin (24/5/2021) mengatakan, tersangka Rizal adalah pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan Masruri Boru Sianipar (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meninggal dunia.

Menurut Robin, korban seorang diri dan sudah mengenal tersangka Rizal, kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban.

Namun tersangka sudah berniat untuk menguasai barang milik korban. Akan tetapi karena ketahuan, korban berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunak palu.

"Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan guna untuk memukul seorang nenek dengan sebanyak 3 kali terdiri 2 di bagian Tengkuk dan 1 bagian perut, hingga mengakibatkan bagian kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia," ucap Kapolres Sergai.

Kapolres menyampaikan, tersangka mengambil sepeda motor Honda Vario dan kemudian dijual kepada penadah TM alias Tohir dan selanjutnya warna kendaraan diubah untuk mengelabui petugas.

"Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu. Kemudian barang bukti palu yang digunakan tersangka dibuang dengan cara dibalut kain," bebernya.

Untuk barang bukti sepeda motor, dijual dengan harga Rp 2.200.000 kepada pelaku Tohir. "Tohir dikenakan Pasal 480, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Kepada GoSumut, Rizal mengakui perbuatanya akibat tidak diberi pinjam sepeda motor milik korban dan korban mengusir tersangka.

"Saya sakit hati karena tidak diberi pinjam sepeda motor untuk menjemput anak di Galang dengan alasan korban tidak ada surat surat kendaraan, malah saya diusir disuruh pulang," kilah tersangka.

Melihat ada palu di lantai, Rizal langsung memukul bagian tengkuk. "Opung menjerit dan karena takutnya lalu saya pukul membabi buta. Saya ingat ada 6 kali memukulkan palu ke arah korban," timpalnya.

Sementara, Tohir mengaku tidak mengenal tersangka Rizal. Bahkan tersangka berkilah jika dirinya tidak tahu sepeda motor curian.

"Saya tidak kenal sama dia, saya ditawarkan melalui dari teman dia bernama Panjang warga Kampung Pon. Saya tidak tahu kalau sepeda motor tersebut curian," elak Tohir.