MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 43,75 kilogram sabu-sabu dan mengamankan empat tersangka.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam beberapa rangkaian penggrebekan pada kurun waktu tanggal 10 hingga 28 April 2021 lalu.

"Ini kerja keras tim gabungan Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan," ujar Kombes Pol Riko didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Senin (24/5/2021).

Pengungkapan pertama, Kombes Riko menjelaskan, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing ES (34), warga Jalan Karya Gang Restu, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan MJ (33), warga Desa Meunasah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Pada tanggal 10 April 2021 Pukul 22.00 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap tersangka MJ dan ES dengan barang bukti 3 Kilogram sabu-sabu di Kota Padangsidimpuan," jelas Kapolrestabes Medan.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka, sebut Kapolrestabes Medan, petugas gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengankan tersangka IS (41), warga Desa Suak Ribe, Kecamatan, Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 19 April di kawasan Medan Timur dengan barang bukti 75 gram sabu-sabu.

"Pengembangan terus dilakukan selama kurang lebih 2 pekan. Dan pada tanggal 28 April, personel berhasil mengamankan tersangka MH (37), warga Jalan Medan Batang Kuis Gang Cokro Darmo, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu yang dibawa dengan Toyota Innova pelat 1208 DO dari kawasan Jalan Medan-Binjai KM 15," sebutnya.

Saat ini, tutur Kapolrestabes, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sindikat yang diduga melibatkan jaringan Malaysia-Aceh dan Kota Medan.

"Sebab, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengambil sabu-sabu dari Kabupaten Aceh Utara dan dibawa Kota Medan," tutur Kapolrestabes Medan.

Akibat perbuatannya, kata Kapolrestabes Medan, para tersangka yang mengaku hanya sebagai kurir ini dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka MH yang diinterogasi mengaku sudah empat kali melakoni aksinya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh ke Kota Medan.