SERGAI - Betapa miris melihat pemandangan sejumlah pekerja 2 proyek bangunan gedung kantor baru Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Pengadilan Agama dengan anggaran puluhan miliaran di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai tanpa dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Pantuan GoSumut, Kamis (20/5/2021), terlihat sejumlah pekerja yang tengah mengerjakan bagian kerangka atau pondasi atap gedung terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri seperti full body harnees yang dapat melindungi pekerja dari resiko terjatuh saat  bekerja dalam kondisi ketinggian.

Bahkan kondisi tentunya sangat berbahaya, karena bisa mengancam keselamatan para pekerja. Selain full body harness, juga tidak dilengkapi dengan safety helmet dan safety vest (helm dan rompi keselamatan).

Padahal, barang-barang tersebut merupakan APD standar yang harus dilengkapi oleh perusahaan penyedia jasa, terutama jasa konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD.

Yaitu, pekerja proyek baik yang menggunakan mesin, perkakas dan segala macam jenis pekerjaan yang mengandung risiko kecelakaan kerja, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Namun, apa yang terjadi di pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor baru Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut tampaknya mengabaikan ketentuan itu. 

Para pekerjanya dibiarkan bekerja meskipun tanpa APD, padahal pekerjaan yang mereka hadapi, mengandung resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Mirisnya lagi, di sekitar lokasi nampak terpasang banner dengan bertulisan kawasan wajib APD yang terpasang di pintu gerbang pembangunan tersebut.

Awak media mencoba konfirmasi pihak pelaksana proyek, Kamis(20/5) namun pihak pelaksana tidak berada dilokasi.

Namun Salah satu satpam yang enggan diberikan namanya mengatakan pelaksana proyek tidak ada. "Pelaksana proyek tidak ada bang, hari Senin baru datang. Nanti saja kalau mau konfirmasi kalau ada urusan sama dia," ujarnya.

Jika tidak, lanjutnya silahkan menghubungi RS. "Ini nomornya bang dia juga oknum TNI dan sekaligus selaku pengawas disini," ujar Satpam Proyek PN Sei Rampah.

Sementara itu, awak media juga melakukan konfirmasi pelaksana Proyek Pengadilan Agama Sei Rampah inisial W mengatakan proyek tersebut sudah masuk tahap finishing sehingga tidak menggunakan safety belt, namun masih pakai helm.

Namun saat disinggung awak media, para pekerja masih tidak ditemukan menggunakan APD. " Thanks bang, infonya memang baru hari ini masuk pekerja genteng, tar saya lengkapi," ucapnya.

Hasil pantuan dilokasi, Jumat (21/5), terlihat para pekerja dua proyek pembangunan kantor Baru Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan Pengadilan Agama terkesan mengabaikan peraturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD.