SERGAI - Pasca penggeledahan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai, Tim Khusus Pemberantas Anti Korupsi Kejaksaan menyita barang bukti berupa dokumen sebanyak 10 box ukuran besar dan memeriksa 13 saksi. Kajari Sergai Donny Haryono Setiawan SH di dampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja, SH dan Kasi Pidana Khusus Elon Pasaribu SH terkait pengeledahan di KPU Serdang Bedagai, Jumat (21/5/2021).

"Dalam penggeledahan semalam, tim mengamankan dokumen lebih kurang lebih sebanyak 10 Box kontrainer ukuran besar. Sedangkan untuk saksi yang sudah diperiksa 13 orang termasuk 2 komisioner," ucap Donny.

"Kita masih penyidikan umum dan masih fokus kepada pengumpulan barang bukti yang sebanyak sebanyaknya. Nanti berdasarkan alat bukti yang sudah terkumpul itu baru bisa akan menetapkan tersangkanya.

Sesuai tujuan penyidikan itu sendiri adalah untuk mengumpulkan barang bukti, membuat keterangan tentang tindak pidana terjadi dan menemukan pelakunya. Kita ikuti urutan didalam hukum acara tersebut," ungkap Kajari Sergai saat dimintai tanggapan soal penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 36,5 miliar dalam pilkada 2020.

Namun saat disinggung awak media adakah peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat ini, Donny menyampaikan belum. Sebab pihaknya masih bekerja terus dan melakukan pemeriksaan, mengumpulkan dokumen maupun pemeriksaan  ahli juga.

"Jadi kita akan membangun kasus ini secara konprensif supaya lebih kuat pembuktian secara yuridis," pungkas Kajari.