MEDAN - Para pemudik yang menggunakan jalur darat dari pulau Jawa ke Sumatera di Bakauheni dan sebaliknya, wajib melakukan rapid test.


Petugas akan memeriksa kelengkapan surat keterangan rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021.

Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat, (14/5/2021) melalui siaran persnya.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan surat Menko Perekonomian No. SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tgl 12 Mei 2021.

"Untuk warga yang akan balik dari Sumatera ke Jawa, melalui pelabuhan Bakauheni wajib membawa surat keterangan hasil rapid test antigen atau G-Nose," ujar Kabid Humas.

Dikatakan Hadi, mulai tanggal 15 Mei akan dilakukan madatory tes.

"Akan dilakukan mandatory test dipelabuhan Bakauheni mulai tgl 15 Mei 2021 sampai dengan selesai arus balik," pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi Sik mengulang isi surat tersebut.

Sebelumnya, Menko Perekonomian lewat suratnya No. SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 mei 2021, menyebutkan, untuk warga yang akan balik dari Sumatera ke Jawa, melalui pelabuhan Bakauheni, wajib membawa surat keterangan hasil rapid test antigen atau G-Nose.