PALAS - Mencuri kulit kayu manis seberat 157 kg dari kebun Riswan Siregar di kebun Silosung, Desa Banua Tonga Kecamatan Sosopan, tiga warga Kecamatan Sosopan ini harus berurusan dengan polisi.

Ketiganya, AA (24) warga Desa Huta Baru Sosopan, MYS (30) warga Desa Huta Lama Sosopan dan WS ( 20) warga Desa Banua Tonga.Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sosopan Kabupaten Padanglawas.

Para pelaku melakukan aksinya, dengan cara mengupas kulit kayu manis dari batangnya mengunakan pisau cukul.

Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH, Senin (10/5/2021) membenarkan adanya penangkapan tiga orang pelaku pencurian kulit manis dari kecamatan Sosopan.

Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban Riswan Siregar (37) warga Desa Simaninggir, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padangkawas dengan nomor pengaduan LP/01/V/2021/PALAS/TPS.SOSOPAN/SUMUT.

Aksi perbuatan ketiga pelaku diketahui oleh saksi Budi Irawan (35) dan Dian Harahap( 26) bersama korban melapor ke Polsek Sosopan.

Kata Aman, kejadian tersebut terjadi, Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 21.00 Wib.

Para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengupas kulit kayu manis hingga terlepas dari batangnya, menggunakan pisau cukul. Sementara total pohon yang dikupas sebanyak 15 pohon.

Setelah kulit manis terlepas dari batangnya, lanjut Aman, para pelaku memasukkan kulit manis tersebut ke dalam enam karung plastik dengan total berat 157 kg.

Setelah itu kulit manis hasil curian tersebut dibawa ke Aek Saba Balik untuk disimpan dengan rencana dijual pada hari Minggu (9/5/2021). Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp3.925.000.

Selanjutnya, ketiga pelaku berikut barang buktinya diamankan anggota Polsek Sosopan Polres Palas, Minggu (9/5/2021) untuk ditindak lanjuti.

Barang bukti yang diamankan petugas, sambung Aman dari para pelaku berupa kulit kayu manis sebanyak enam karung atau seberat 157 kg, tiga bilah pisau cukul, satu unit handphone dan satu senter mancis.