MEDAN - Seorang pria berinsial HS alias Hasan (38) warga Jalan Panglima Denai, Lingkungan III, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kodya Medan terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
Hasan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan karena memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus kepada www.gosumut.com, Senin (10/5/2021) menerangkan, Hasan ditangkap di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai.

"Awalnya, pada hari Kamis tanggal 22 April sekitar pukul 13.00 wib, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba," terangnya.

Sambungnya, setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Di TKP petugas melihat seseorang dengan gaya yang mencurigakan.

"Karena mencurigakan dan yakin terhadap tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung melakukan penggeledahan," katanya.

Lebih lanjut Iptu Irwansyah mengatakan, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke parit.

"Tersangka sempat membuat barang bukti ke parit. Kemudian, petugas mengambil barang bukti tersebut berupa bungkusan satu paket kecil berisi sabu," katanya lagi.

Mantan Panit Tipiter Polrestabes Medan itu membeberkan bahwa tersangka saat diinterogasi petugas mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka yang dibelinya di Jalan Menteng VII seharga Rp 50 ribu.

"Guna penyidikan lebih lanjut, petugas mengamankan tersangka ke Mapolsek Medan Baru," pungkasnya.