SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial MBRD (35) yang menanam ganja sebanyak 50 batang, ditangkap personil Sat Narkoba Polres Simalungun di kediamannya di Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Diketahui pelaku mendapatkan biji ganja itu dari temannya yang berprofesi sebagai supir angkot di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

"Jadi pelaku ini menanam ganja di Perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Penangkapan itu pun kita lakukan setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga kita langsung bergegas menuju ke TKP," ucap Kasat Narkoba Simalungun AKP Adi Haryono, Minggu (9/5/2021).

Tidak hanya itu, Adi juga menyatakan pelaku telah menanam ganja tersebut selama 4 bulan lamanya dengan niat untuk dijualnya kembali.

"Diperladangan itu kita temukan sebanyak 50 batang pohon ganja yang tingginya kira-kira satu meter. Namun pohon ganja milik pelaku sudah kita cabut dan kita bawa ke Polres Simalungun bersama dengan pelaku MBRD," ungkapnya.