PALAS - Polres Padanglawas memusnahkan minuman keras jenis tuak sebanyak 175 derigen dan 17 kotak jenis tuak Nias serta 50 derigen kosong ikut dimusnahkan di halaman Mapolres setempat. "Pemusnahan barang bukti miras jenis tuak merupakan hasil tangkapan razia pekat Sat Sabhara Polres Palas kata Kapolres Palas," kata Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, Jumat (7/5/2021).

Polres Padanglawas terus berkomitmen untuk melakukan pemberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya yang sejalan dengan visi misi kabupaten mewujudkan Palas Bercahaya.

"Dari hasil razia pekat di sejumlah cafe remang remang dan pakter tuak, telah banyak disita atau diamankan miras jenis tuak dan lainnya," terang Yusuf.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito sejumlah PJU Polres Palas, Wakil Bupati Palas H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Kepala Kejaksaan Negeri Palas Teuku Herizal, Ketua pengadilan Negeri Sibuhuan Edwin Pudyono Marwiyanto.

Tampak juga hadir Ketua MUI Palas H. Ismail Nasution, Lc, MTh, Pabung Dandim 0212/Ts, Kapten Arh. Saleh Hasibuan, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, dan seluruh unsur Forkopimda Palas.