DELI SERDANG - Kereta Api Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, yang dikelola PT Railink memutuskan menghentikan sementara operasionalnya.

Penghentian itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Dari aturan tersebut, maka sebagai upaya mendukung peraturan pemerintah, PT Railink menghentikan secara sementara operasional KA Bandara Kualanamu," ujar Kepala Humas Railink, Diah Suryandari dihubungi lewat sambungan telepon selulernya, Jumat (7/5/2021).

Diah menyebutkan, opersional KA Bandara Kualanamu berhenti beroperasi sementara mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid- 19 dan mendukung penerapan peraturan pemerintah tentang larangan Mudik 2021.

"Dengan begitu, calon penumpang yang terlanjur membeli tiket KA Bandara Kualanamu Medan praktis tak akan bisa mendapatkan layanan. Meski demikian, PT Railink sudah menetapkan mekanisme pengembalian untuk kompensasi pembatalan perjalanan yang terjadi," sebutnya.

Diah menerangkan, bagi penumpang yang telah memiliki tiket, dapat melakukan pengembalian 100 persen di luar bea pemesanan.

"Cara pengembalian tiket bisa dilakukan dengan menyertakan bukti transaksi ke email info@railink.co.id. KAI Bandara Kualanamu, Medan akan beroperasi normal kembali pada tanggal 18 Mei 2021," terangnya.

Ketika ditanya jumlah penumpang KA Bandara Kualanamu, sebelum larang mudik, Diah mengatakan bahwa tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

"Periode 13 April sampai dengan 4 Mei 2021, volume penumpang berjumlah 9.930 orang. Angka ini seperti biasa, tidak ada mengalami kenaikan. Itu disebabkan masih situasi pandemi tengah melanda," pungkasnya.