JAKARTA - Sejumlah kepala daerah resmi mengumumkan izin pelaksanaan salat Idul Fitri digelar di masjid kendati di tengah pandemi Covid-19, dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Empat daerah yang membolehkan di antaranya Kota Medan, Pontianak, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta. Kegiatan salat Idul Fitri diperbolehkan berlangsung di masjid maupun ruang terbuka seperti lapangan, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pontianak 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pemerintah provinsi mengizinkan warga mengikuti salat Idul Fitri di masjid dan lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Ia mengingatkan, jangan sampai perizinan ini justru menciptakan kluster-kluster baru virus corona.

Namun dia mewanti-wanti, untuk warga yang tidak sehat dan berusia lanjut dianjurkan menunaikan salat Idul Fitri di rumah saja.

Adapun Panitia Hari Besar Islam Kota Pontianak berencana menggelar salat Idul Fitri di Taman Alun-alun Kapuas Pontianak di depan Kantor Wali Kota, demi memecah kerumunan massa.

Kendati mengizinkan salat Id, Pemkot Pontianak melarang penyelenggaraan takbir keliling yang berpotensi menghadirkan banyak orang. "Kami imbau umat Muslim cukup melakukan takbir di masjid dengan menerapkan prokes atau melaksanakan di rumah saja," sambung Edi dikutip dari Antara yang dilansir cnnindonesia.

Dia menambahkan, Festival Permainan Meriam Karbit tahun ini juga ditiadakan guna mencegah penularan virus corona, tapi membolehkan permainan perorangan.

Medan

Kebijakan serupa diterapkan Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri dan takbiran di masjid maupun musala asalkan wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Saya tidak ingin ibadah umat Muslim di takbiran, dan salat Id di dikatakan memicu peningkatan kasus Covid-19," kata Bobby.

Karena itu dia mengimbau pengurus di 1.115 masjid dan 653 musala di wilayahnya ikut mengingatkan serta mengajak jamaah taat protokol kesehatan.

"Kami menekankan agar protokol kesehatan tetap dijalankan dalam pelaksanaan ibadah. Belum lagi pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian umat. Dalam hal ini, masjid juga bisa berperan memulihkan perekonomian umat," terang dia.

Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi resmi mengizinkan warganya menjalankan salat Idul Fitri di masjid atau ruang terbuka seperti lapangan. Namun kegiatan tersebut tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.

Kebijakan termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 451.1/1939 tentang Penunaian Salat Idul Fitri serta Pelarangan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

SE Gubernur yang ditandatangani pada 5 Mei 2021 itu berisi tiga poin di antaranya penerapan protokol kesehatan meliputi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang; jamaah harus dalam kondisi sehat; wajib memakai masker; menghindari kontak fisik; menjaga jarak; pengecekan suhu badan oleh petugas; dan penyediaan sarana cuci tangan.

Adapun kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala. Sementara salat Id di ruang terbuka harus dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 setempat.

Poin kedua SE melarang buka puasa bersama dan poin ketiga menginstruksikan seluruh ASN tidak melangsungkan open house atau halal bi halal Lebaran 2021.

Yogyakarta

Serupa diterapkan di Yogyakarta. Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan Pemkot mengizinkan salat Id berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka asalkan ketat prokes dan jamaah 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Prinsipnya harus tidak terjadi kerumunan. Oleh karena itu jamaah harus dibatasi. Lebih baik diperbanyak jumlah tempat salat Id-nya," tutur Heroe, Rabu (5/5).

Bahkan terbuka kemungkinan penyelenggaraan dilakukan di masing-masing RT atau RW dengan mendaftar jamaah terlebih dulu. Heroe pun mengingatkan pelaksanaan salat Id harus dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) setempat.

Adapun kegiatan takbir keliling untuk tahun ini ditiadakan dan dilarang. Penyelenggaraan takbir hanya diperkenankan di masjid dan diikuti separuh dari daya tampung maksimal serta tidak melibatkan anak-anak.