SIANTAR - Terdakwa David Hamonangan Raya Saragih divonis 4 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (5/4/2021) sekira pukul 15.30 di ruang Chakra PN Siantar. Majelis hakim yang diketuai Rahmad Hasibuan didampingi dua anggotanya M Iqbal dan Simon C Sitorus, mengatakan bahwa terdakwa David terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan," vonis ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan.

Vonis yang diberikan tersebut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua dengan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar vonis yang diberikan majelis hakim, terdakwa David tanpa pikir-pikir langsung menerima vonis dari majelis hakim.

Diberitakan, tersangka David berhasil diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dari Jalan Kartini, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, tertanggal 6 November 2020 lalu.

Dalam penangkapan itu, personil menemukan sejumlah barang bukti dari David berupa 1 bungkus plastik warna hijau yang dilakban kuning berisi narkotika jenis ganja, 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik hijau, 1 buah tissu yang berisi 1 paket ganja dengan berat bersih 431,47 gram, dan 1 unit Hp merk Oppo.