SIANTAR -  Seorang oknum kepolisian Polres Simalungun, Faisal Tanjung (26) dituntut 3 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (5/5/2021). Warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara ini, dituntut JPU Firdaus Maha dikarenakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal Tanjung dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Firdaus Maha dalam membacakan tuntutannya. 

Mendengar tuntutan dari JPU, Faisal menyampaikan permohonan secara lisan kepada hakim agar hukumannya dapat diringankan, dia merupakan tulang punggung keluarga. Setelah selesai menyampaikan permohonannya, hakim langsung mengetuk palu tanda selesainya persidangan. 

Diberitakan, terdakwa Faisal Tanjung berhasil diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dari Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu tertanggal 23 Desember 2021. 

Diketahui sebelum tertangkapnya Faisal Tanjung, terdakwa mendatangi rumah milik terdakwa Rita Haryati Siregar (berkas terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 500 ribu. Namun belum sempat transaksi, terdakwa ditangkap personil Sat Narkoba sehingga transaksi terhenti. 

Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah dompet merk Vans yang berisi uang Rp. 700.000, dan 1 unit handpone.