MEDAN - Gara-gara menjanjikan proyek Pengembangan Sumberdaya Anggota (PSDA) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), tiga terdakwa diadili, Rabu 5/5/2021). Tiga terdakwa yang diadili lewat sidang online di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan  itu masing-masing Dewi Agusmini, Zulian Efendi dan Ir Heri Utomo. 

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong, tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari para saksi korban yakni Erwin Ramlan Lubis dan Darman Muda Tua Hasibuan dan H Ismail.

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi, Erwin mengatakan dia tidak pernah mengenal terdakwa Dewi sebelumnya dan tahunya setelah terdakwa ditahan. 

Selain itu saksi juga mengungkapkan surat perdamaian dengan jaminan surat tanah dan bukanlah untuk dijual.

Sementara saksi Ismail menuturkan dia dan kawan-kawannya, kurang lebih 12 kali berulang ke Medan.

"Ada kurang lebih 12 kali kami berulangkali ke Medan pak hakim," kata saksi.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Erwin mengatakan kepada Majelis Hakim sampai saat ini pihaknya masih bersedia untuk berdamai.

Setelah di luar persidangan, Erwin menjelaskan kepada wartawan hingga saat ini belum ada sedikit pun uang mereka dikembalikan oleh para terdakwa.

"Enggak ada itikad baik mereka," ucap Erwin.


Mengutip dakwaan JPU bahwa berawal pada tahun 2020 terdakwa menemui saksi Zulian Effendi dan mengatakan “bang ini ada proyek PSDA tahun 2020 kalau abang kerjakan ini kita bisa kerja sama”, lalu terdakwa menunjukkan data Proyek PSDA tahun 2020 yang ada di Tapanuli Bagian Selatan tersebut kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa menawarkan untuk bekerja sama dengan Zulian untuk mendapatkan proyek PSDA tahun 2020 tersebut dengan cara terdakwa melobi pihak  PSDA. 

Selanjutnya Zulian menghubungi saksi Ir Heri Utomo untuk mengatakan ada proyek dari terdakwa. Selanjutnya tanggal 31 Januari 2020, saksi korban Erwin Ramlan Lubis dan saksi korban Darman Muda Tua Hasibuan mengadakan pertemuan dengan Ir Heri Utomo di kawasan Ringroad Medan.

Di mana saat pertemuan tersebut, Heri Utomo memperkenalkan saksi korban dengan Julian Efendi.

Lalu Julian Efendi memperlihatkan daftar proyek PSDA di Kabupaten Padang Lawas antara lain Proyek Sigorbus dan Sosa dengan jumlah nilai pagunya sebesar Rp 4,3 M yang ditawarkan terdakwa. 

Jika mau proyek tersebut Julian mengatakan, maka saksi korban Erwin Ramlan Lubis dan saksi korban Darman Muda Tua Hasibuan harus mengikuti aturan main dipotong 17 persen dari pagu dengan catatan mengamankan LSM dan wartawan, di mana dana yang 17 % persen tersebut harus didahulukan 6 persen. 

Karena Erwin dan Darman yakin dan percaya dengan perkataan Heri Utomo dan Julian, maka saksi korban menyerahkan sejumlah uang kepada Ir Heri Utomo dan Julian secara bertahap dengan cara tunai dan transfer.

Bahwa ternyata, uang sebesar Rp 620 juta yang telah diserahkan oleh Julian kepada terdakwa untuk meloby proyek  PSDA tahun 2020 tersebut, tidak digunakan terdakwa untuk meloby proyek PSDA tahun 2020, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.

Terdakwa dan Julian tidak memiliki perusahaan dan tidak memiliki wewenang atas proyek PSDA tersebut dan sehingga  proyek PSDA tersebut tidak pernah diberikan kepada saksi korban Erwin, Darman, Syaiful Ansor Siregar dan saksi korban H. Ismail Siregar.

Dan proyek tersebut sudah diambil orang lain, sedangkan uang milik Erwin, Darman, Syaiful dan H Ismail juga tidak dikembalikan terdakwa dan Julian hingga saat ini. 

Sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Julian tersebut, korban merasa dirugikan dan mengalami kerugian sebesar Rp698 juta. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.