ASAHAN - Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan di Komplek Graha, Kelurahan Sei renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Senin (3/5/2021) malam. Keduanya adalah MS (42) warga Jalan Wahidin, Linkungan I, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat sebagai pelaku utama dan DHS (40) warga Jalan Akasia blok III, Linkungan II, Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kedua pelaku ini telah melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap Bardansyah Damanik alias Tomi (42) warga Jalan Cokroaminoto, Gang Open, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Dengan adanya kejadian perkelahian hingga berbuntut pembunuhan tersebut, Unit Jatanras langsung melakukan olah TKP.

"Setelah kejadian, kita mendapat informasi bahwa ada perkelahian hingga pembunuhan di TKP. Kemudian Unit Jatanras langsung melakukan olah TKP," kata Kasat Reskrim Polres Asahan kepada wartawan.

Setelah dilakukan olah TKP, sambungnya, Unit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan WR Supratman Kota Kisaran.

"Saat diinterogasi, kedua oealku mengaku bahwa motif dari penganiayaan hingga pembunuhan itu terjadi karena sakit hati, yang mana antara korban dan pelaku saling memaki dengan kata-kata kotor," bebernya.

AKP. Rahmadani juga menerangkan, selain dendam, korban dan kedua pelaku juga sudah terpengaruh dengan minuman beralkohol hingga terjadi pertumpahan dara yang mengakibatkan korban menemui ajalnya.

"Kini kedua pelaku serta barang bukti berupah satu buah pisau bewarna hitam, satu batang kayu berukuran satu meter, satu buah pisau carter, celana jeans dan jaket milik korban telah diamankan ke Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.