ASAHAN - Nasib sial dialami tiga kawanan yang berprofesi sebagai advokat dan dua diantaranya berprofesi sebagai wartawan.


Ketiganya tertangkap tangan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Asahan, karena telah melakukan pemerasan terhadap kepala desa.

Ketiganya adalah JI alias Julfan (48) berprofesi sebagai Advokat, warga Jalan Belibis, Lingkungan II, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Kemudian, GB alias Gatot (45) berprofesi sebagai wartawan, warga Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara dan B alias Boy (41) yang juga seorang wartawan warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

"Mereka bertiga ditangkap saat hendak memeras kepala desa se-Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sabtu siang tanggal 1 Mei di kantor Balai Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring," ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Peristiwa pemerasan tersebut, kata Kasat, berawal pada April 2021. Di mana, ketiga pelaku mengirimkan surat somasi terkait penyalahgunaan anggaran desa tahun 2020 kepada kepala desa se-Kecamatan Pulo Bandring.

"Saat itu, para pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang, Ruslin untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang kepala desa se-kecamatan Pulo Bandring. Setelah 10 orang kepala desa datang di kantor desa Bunut Seberang, pelaku langsung meminta uang sebesar Rp10 juta dengan ancaman jika tidak dituruti maka kasus akan dilanjutkan ke kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya Rahmadani.

Karena merasa terancam, para kepala desa hanya menyanggupi uang sebesar Rp 3 juta sebagai panjar dari yang diminta para pelaku.

"Merasa diancam oleh para pelaku, maka salah seorang Kepala Desa Sukadamai Barat, Misgianto langsung membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

AKP Rahmadani menjelaskan, atas laporan pengaduan tersebut, Unit Tipikor Polres Asahan yang dipimpin Kanit Tipikor Ipda Arbin Rambe, melakukan tangkap tangan terhadap ketiga pelaku tersebut.

"Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti amplop berisi uang sebesar Rp3.000.000, 3 lembar kartu pers, 2 lembar kartu organisasi Peradi atasnama Julfan Iskandar SH, 10 examplar dokumen sistem informasi desa, 1 unit mobil BK 1592 AAD dan 2 unit HP," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan menambahkan, atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.