TEBINGTINGGI - Polsek Tebingtinggi menangkap 2 pria yang diketahui berinisial B (20) dan ASA (19) alias Rio saat hendak menjual hasil curiannya. Kassubag Humas Polisi Resort Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan mengatakan, keduanya ditangkap pada Jumat (30/4) pukul 14.00 di Dusun II Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai.

"Info bakal ada transaksi jual beli handphone, polisi bergerak meringkus pelaku," beber Josua.

Kedua pelaku beraksi dengan mengunakan sepeda motor dan masuk lewat jendela, setelah merusak kunci pengaman.

Korban adalah, Aldian (21) warga Dusun VI Desa Penggalanagan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Pelaku diringkus petugas usai korban melapor ke polisi atas hilangnya 3 unit pada Kamis (28/4/2021) pukul 05.00 saat sahur bersama keluarga.

"Dua unit HP merk Nokia dan 1 unit HP merk Realme C2, dengan kerugian Rp. 1,9.000.000," jelas Josua.

Korban mengetahui hp miliknya hilang, berawal ketika adik korban hendak meminjam Hanphone saat sahur bersama bersama.

Namun Handphone tidak ditemukan, walau sudah berusaha dicari. Tanpa diduga, korban malah melihat kunci dan jendela rumah telah rusak. Ia pun melapor ke Polisi.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Satria Fu Nopol BK 3229 CK, 1 unit HP Nokia, Samsung dan Realm C2 warna biru dan 1 unit charger warna putih.

Tersangka terancam dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana. Ancaman hukuman diatas 5 tahun.