ACEH - Personel Polresta Banda Aceh menangkap oknum PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial HH (37) terkait kepemilikan sabu seberat 5,30 gram. Ia ditangkap di kediamannya di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi mengatakan HH juga tercatat sebagai warga DKI Jakarta yang saat penangkapan sedang berada di Banda Aceh. Ia ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka lainnya.

"Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya serta menemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan," kata Rustam saat dikonfirmasi, Kamis (29/4) malam.

Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan kasus tersangka AR (37) yang merupakan rekan HH.

Polresta Banda Aceh membekuk AR di Kawasan Lampaseh. Dari AR, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam kaleng kotak rokok.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, AR mengaku bahwa ia membeli pada seorang laki-laki melalui perantara HH," ucap Rustam.

Dari keterangan AR, polisi kemudian meringkus HH. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu. Usai ditangkap, kedua pelaku diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," pungkas Rustam.