MEDAN - Seorang oknum polisi berinisial Brigadir WSS ditangkap membawa 1 kilogram sabu-sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Personel Unit Reskrim di salah satu Polsek di jajaran Polrestabes Medan ini diamankan setelah dua orang kurirnya tertangkap tangan menjual barang bukti tersebut.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/4/2021) mengatakan, Brigadir WSS diketahui terlibat setelah sebelumnya menangkap dua kurir sabu.

Kedua kurir itu mengaku memperoleh 1 kilogram sabu-sabu tersebut dari Brigadir WSS, anggota Reskrim Polsek jajaran Polrestabes Medan.

"Berdasarkan pengakuan itu, Brigadir WSS diamankan," ujar MP Nainggolan.

Kedua kurir itu berinisial MPM alias Antonius (39), warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26) warga Jalan Gunung Lauwser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Pengungkapan bisnis narkoba itu sebutnya, setelah dua hari melakukan penyamaran di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.

Saat itu, P alias Gendut dan MPM alias Antonius ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Interogasi awal, keduanya mengaku sabu-sabu diperoleh dari Brigadir WSS. Kemudian, Jumat (23/4/2021), tim Ditresnarkoba Poldasu melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan menggeledah rumahnya, kawasan Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Namun dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya dan hasil tes urinenya negatif.

Saat diinterogasi, sambung mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu, Brigadir WSS mengakui kalau sabu-sabu diperoleh dari informan berinisial Zul (DPO) sekira pertengahan Januari 2021. Setelah diterima, sabu-sabu disimpannnya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.

Lalu, pertengahan Maret 2021 Brigadir WSS menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli.

Kemudian, Kamis (22/4/2021) Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta cash. Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius.

Terkait kasus itu sebut MP Nainggolan, petugas menyita barang bukti yang diamankan terdiri, sabu-sabu 1 Kg dibungkus plastik merek Guanyiwang warna kuning, HP merk OPPO milik MPM alias Antonius, satu HP VIVO milik P alias Gendut, HP Samsung milik P alias Gendut, sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk OPPO milik Brigadir WSS dan mobil Avanza pelat BK1217 CA milik Brigadir WSS.

"Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya dilakukan penahanan dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Nainggolan.