JAKARTA - Polisi telah menetapkan lima eks pegawai Kimia Farma menjadi tersangka kasus alat tes antigen bekas. Selain itu, para eks pegawai tersebut juga diduga menerbitkan hasil tes antigen Corona tanpa melewati pemeriksaan alias tanpa tes.

Hal itu terungkap dari tanya jawab Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dengan sejumlah petugas laboratorium yang dikelola Kimia Farma di Kualanamu saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021). Para petugas ini masih menjadi saksi.

Panca awalnya bertanya bagaimana cara membedakan alat tes antigen bekas dengan yang baru. Salah satu saksi kemudian menjelaskan kalau alat tes antigen bekas ditandai dengan adanya steples dan double tip pada bungkusnya. Sementara bungkus alat tes antigen yang baru masih disegel.

Stik tes antigen bekas itu diantar kurir yang telah menjadi tersangka ke laboratoium di Kualanamu. Cotton buds swab antigen bekas itu telah dicuci dengan alkohol lebih dulu, dikemas, lalu dipakai lagi ke pasien lain. Petugas itu juga mengaku cotton buds yang baru hanya dipakai jika stok cotton buds bekas habis.

Panca kemudian bertanya apakah mereka pernah membuat hasil tes antigen tanpa diperiksa atau tidak. Salah satu pegawai lain yang jadi saksi mengakui hal itu pernah terjadi.

"Ada nggak yang cuma dicolok aja terus tidak diperiksa?" tanya Panca.

"Pernah," ucap salah satu pegawai.

Pegawai itu mengaku awalnya bekerja sesuai aturan. Namun, dia diminta salah satu pegawai yang jadi tersangka untuk mengabaikan aturan.

Menurut saksi, salah satu tersangka langsung menerbitkan hasil tes negatif meski sampel swab tidak diperiksa. Hal itu kerap terjadi jika kondisi calon penumpang yang ingin tes antigen sedang ramai.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45), mantan Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20), mantan Pekerja bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30), dan mantan Pekerja bagian Admin hasil Swab, R (21).

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Panca menduga aksi tersebut dilakukan untuk mencari untung. Mereka diduga mendapat Rp 30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes antigen bekas itu.

Kimia Farma juga telah buka suara. Kelima tersangka itu telah dipecat dari perusahaan.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).