JAKARTA - Pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/4/2021). Permohonan ini dilakukan setelah pasangan ini dinyatakan kalah pasca pemungutan suara ulang (PSU) di 9 TPS pada 24 April lalu.


Dilihat detikcom dari laman resmi MK, permohonan ini terdaftar pada Kamis (29/4) pukul 12.02 Wib, dengan Akta Permohonan Pengajuan Permohon (APPP) bernomor : 145/PAN.MK/AP3/04/2021. Dalam permohonan ini pasangan Andi - Faizal diwakili oleh Eddi Mulyono, sebagai kuasa hukumnya.

Adapun pihak termohon (tergugat) ialah KPU Labuhanbatu. Permohonan ini diajukan setelah KPU mengumumkan pasangan Erik Adtrada-Ellya Rosa meraih suara terbanyak dalam Pilkada Labuhanbatu.

Sebelumnya pada Selasa (27/4/2021) lalu, KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Labuhanbatu. Hasilnya pasangan Erik-Ellya dinyatakan meraih 88.493 suara, unggul 310 suara dari pasangan Andi-Faizal yang memperoleh 88.183 suara.

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi membenarkan tentang gugatan pasangan Andi - Faizal terkait hasil rekapitulasi pihaknya. Wahyudi mengatakan dirinya telah melihat salinan pendaftaran permohonan tersebut.

"Iya benar. Paslon nomor urut 3 telah mendaftarkan ke MK," katanya ketika dikonfirmasi.