MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memastikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan dan sekitarnya untuk tetap mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 10 hari sebelum menjelang lebaran.
"Saya pastikan perusahaan tidak membangkang terkait THR para buru atau karyawan untuk tetap dikeluarkan dengan waktu yang sudah ditentukan," jelas Edy Rahmayadi saat rapat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (30/4/2021) di Jalan Jendral Sudirman no 04 Medan.

Edy mengatakan, bahwa peran seorang karyawan di sebuah perusahaan adalah sangat penting terhadap kemajuan usaha.

Hal tersebut kata Edy semua karyawan perlu diberikan perhatian juga kepedulian untuk kesejahteraan bersama.

"Begitu juga kepada tenaga kerja, inilah etika sebagai pekerja. Tunjukkanlah kinerja yang baik, sehingga perusahaan bisa maju, sehingga berdampak pada kesejahteraan karyawan sendiri," jelas Edy.

Edy berharap kepada seluruh perusahaan untuk tetap memperdulikan para karyawan dengan memberikan uang THR dengan waktu yang tepat.

Dalam rapat bersama itu, Edy Rahmayadi bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Wali Kota dan para Bupati tetap melakukan penyekatan di setiap wilayah menjelang mudik lebaran.