MEDAN - PT Kereta Api (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) menghentikan sementara waktu operasional perjalanan kereta api mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Humas PT KAI Sumut, Mahendro mengatakan pihaknya menghentikan layanan perjalanan kereta api ke beberapa rute jarak jauh seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Kisaran, Medan-Pematangsiantar, Medan-Tanjungbalai, dan Medan-Rantauparapat.

"Sementara itu, layanan operasional kereta api menuju Kota Binjai maupun sebalikanya belum ada keputusan dihentikan," ucap Mahendro, Kamis (28/4/2021).

Mahendro mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 6 Mei 2021 dan akan berakhir pada 17 Mei 2021.

Diketahui, saat ini PT KAI Divre I Sumut mencatat jumlah calon penumpang di Stasiun Kereta Api Medan mencapai lebih dari 2.000 setiap hari. Para penumpang tersebut merupakan penumpang baik jalur kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.