JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar 16 pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 hingga Juli mendatang. Langkah itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan perselisihan hasil Pilkada 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya menggelar PSU di 2 pemilihan gubernur, satu pemilihan wali kota, dan 13 pemilihan bupati. Di saat yang sama, KPU juga telah menggelar penghitungan suara ulang di Kabupaten Sekadau pada 13 April.

"Sebanyak 17 putusan MK mengharuskan KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dengan batas waktu pelaksanaan 30 hari sampai 90 hari setelah putusan MK," kata Dewa dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Dewa menyampaikan PSU Pilkada 2020 digelar 8 April di Kabupaten Teluk Wondama (4 TPS), 19 April di Kabupaten Morowali Utara (4 TPS), 20 April di Kabupaten Indragiri Hulu (1 TPS), 21 April di Kabupaten Rokan Hulu (25 TPS), dan 21 April di Kabupaten Pali (4 TPS).

Kemudian ada PSU pada 24 April di Kabupaten Labuhanbatu (9 TPS), 24 April di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (24 TPS), 24 April di Kabupaten Mandailing Natal (3 TPS), 28 April di Kabupaten Halmahera Utara (4 TPS), dan 28 April di Kota Banjarmasin (80 TPS).

Selain itu, PSU juga digelar 5 Mei di Kabupaten Yalimo (106 TPS), 27 Mei Provinsi Jambi (88 TPS), 9 Juni di Provinsi Kalimantan Selatan (827 TPS), 7 Juli di seluruh TPS di Kabupaten Boven Digoel, 7 Juli di seluruh TPS di Kabupaten Sabu Raijua, serta 14 Juli di seluruh TPS di Kabupaten Nabire.

Sebelumnya, MK memutus 16 pemungutan suara ulang pada Pilkada Serentak 2020. Jumlah PSU pada gelaran ini jadi yang terbanyak sejak era pilkada serentak. Bahkan, jumlah pilkada yang berujung PSU kali ini naik empat kali lipat dari pilkada lima tahun lalu.