SIANTAR - Bawa sabu untuk dipakai, Roi (21) ditangkap personil Sat Narkoba Polres Siantar di Simpang Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Roi yang diketahui warga Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat itu, ditangkap lantaran adanya informasi dari masyarakat. Sehingga personil langsung melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Ketika kita melakukan penyelidikan di Jalan Jawa, kita melihat ada seorang pria yang sama dengan diinformasikan. Pada saat itu tim kita mencoba mendekati pelaku Roi yang sedang berdiri di pinggir jalan, disitu kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Roi," ungkap Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba, Kamis (29/4/2021).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, personil menemukan barang bukti berupa 6 buah pipet dan 1 buah mancis dari kantong depan celana sebelah kirinya, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.38 gram.

Setelah semua barang bukti berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Polres Siantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.