MEDAN - Terbukti bersalah dengan menjadi perantara sabu seberat 9,3 gram Saprizal alias Aseng divonis Majelis hakim diketuai Ali Tarigan pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/4/2021), warga Desa Tanjung, Deliserdang ini terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan terdakwa Saprizal alias Aseng dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," ujar hakim membacakan vonisnya.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti menuturkan perkara ini bermula pada Selasa tanggal 10 Nopember 2020, anggota Kepolisian Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat di daerah Dusun IV Gang Tampok Desa Tanjung Selamat Kecamatam Sunggal, sering terjadi peredaran gelap Narkotika yang dilakukan Aseng.

Selanjutnya, saksi Aipda Antonio R. Ginting pun menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pembelian terselubung (under cover buy), yang mana saksi bersama rekan setim yang lain menyepakati nanti Antonio, akan memberi tanda berupa misscall, kepada saksi Angga, sebagai tanda untuk melakukan penangkapan.

"Kemudian pada 10 November 2020, Antonio menelpon Aseng memesan sabu 10 gram dengan harga Rp 625 ribu pergamnya. Sekira pukul 19.30 Wib terdakwa mengajak Antonio, untuk bertransaksi ke belakang sebuah rumah dan kemudian saksi dan rekan setim yang lain mengikuti sambil menjaga jarak," kata Jaksa.

Tak lama kemudian saksi me "misscall" saksi Angga dan rekan-rekan setim masuk dan melakukan penangkapan terhadap Aseng tersebut, namun terdakwa berusaha melarikan diri ke arah depan, melalui samping rumah tersebut namun berhasil ditangkap dan serta menyita barang bukti sabu 9,3 gram.

"Saat diinterogasi Aseng mengaku sabu didapat dari TH dan apabila sabu tersebut berhasil terdakwa jual ia akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp250 ribu," pungkas Jaksa.