MEDAN - Dinilai melakukan penghasutan, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri (46) dituntut 2 tahun penjara.


Tuntutan itu dibacakan majelis di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/4/2021).

Dalam sidang yang beragendakan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Susanto menjelaskan bahwa perbuatan Terdakwa Khairi Amri sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, dengan ini Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan Terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," pinta Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberangkatkan perbuatan Terdakwa karena sudah memicu timbulnya tindak pidana lain dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan yang meringankan, Terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," jelas Jaksa.

Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Tengku Oyong menunda persidangan hingga pekan mendatang.