SIANTAR - Bawa ganja keliling kota, Rawi Tobing (22) diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar saat melakukan patroli di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Warga Jalan Singosari, Gang Kinantan, Kecamatan Siantar Utara ini, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 3646 WAF.

"Penangkapan tersangka Tobing ini pun dikarenakan kita mendapat informasi dari masyarakat. Dimana dalam informasi itu akan ada seorang pria yang melintas dengan mengendarai sepeda motor membawa ganja, sehingga kita yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan," ucap Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 11.30 Wib.

Tidak berapa lama melakukan penyelidikan, personil mendapati pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan sehingga personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah berhasil kita tangkap, kemudian kita menyuruh pelaku ini membuka bagasi sepeda motor yang dibawanya. Dan saat kita periksa ternyata dalam bagasi tersebut kita temukan 1 buah jaket warna hitam yang dikantong jaket sebelah kanan kita temukan 1 buah plastik yang berisi 2 lembar kertas tik-tak dan narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 3,03 gram," ujarnya.

Pihaknya juga menemukan 1 unit Hp Oppo dan saat kita lakukan introgasi atas kepemilikan ganja tersebut, pelaku mengakui kepada kita kalau ganja itu memang miliknya. Sehingga pelaku dengan sejumlah barang bukti kita bawa ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan.