MEDAN - Tiga warga Kabupaten Dairi, yang melakukan penyelewengan dana kelompok tani disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/4/2021).

Ketiganya, Edison Munte, warga Jalan Gereja, Parongil Desa Parongil Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi serta Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (berkas terpisah).

Mereka didakwa jaksa bersalah atas penyelewengan dana milik kelompok tani untuk perluasan cetak sawah seluas 100 hektar.

Mereka melakukan perbuatan tersebut pada rentang waktu 2011 hingga 2012. Tak tanggung-tanggung nilai kerugian negara atas ulah Edison dan dua terdakwa lain mencapai Rp567.978.000.

Jaksa penuntut umum (JPU) David Pangaribuan dalam berkas dakwaan menyebutkan, terdakwa Edison Munte dalam perkara ini berperan sebagai pelaksana teknis kegiatan dana.

Awal mulanya, kata jaksa, tahun 2011, Kabupaten Dairi mendapatkan dana perluasan sawah/cetak sawah yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750.000.000.

"Untuk pelaksanaannya ditetapkan kelompok pelaksana program cetak sawah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Simungun Victor Sihombing Nomor: 05/POKTAN/2011 tanggal 20 Juni 2011 tentang Penetapan Susunan Kepengurusan dan Keanggotaan Poktan Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dairi Nomor: 520/185/PSP/V/2011 tentang Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Sosial Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementrian Pertanian TA 2011," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Elliwarti dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, PN Medan.

Jaksa melanjutkan, pada 9 Mei 2011 Kepala Dinas Pertanian Dairi Ir Herlina Lumbantobing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menetapkan terdakwa Edison Munte sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Pengelola Dana Tugas Pembantuan untuk kelompok tani yang dimaksud.

"Kelompok Tani Maradu lalu membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) sebagai acuan dalam penggunaan dana kegiatan perluasan sawah/cetak sawah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kab Dairi sebesar Rp750.000.000 yang ditandatangani pengurus kelompok Tani Maradu, diketahui oleh Viktor Sihombing selaku Kepala Desa dan terdakwa Edison Munte selaku Staf Pengelola dan disetujui oleh Theresia M Panggabean selaku pejabat pembuat komitmen," ungkap jaksa.

Dana itu rencananya akan digunakan untuk keperluan diantaranya pengadaan pupuk, pembelian benih padi, pembersihan lapangan, pengadaan hand tracktor dan lainnya. Setelah dana dicairkan, kelompok tani lalu diminta untuk melaksanakan kegiatan cetak sawah tersebut.

Namun nyatanya, dana yang sudah dicairkan beberapa tahapan tidak sepenuhnya digunakan untuk keperluan perluasan cetak sawah yang seharusnya dikelola kelompok tani Maradu. Perbuatan, para terdakwa atas kegiatan perluasan sawah/cetak sawah di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi telah menyimpang dari Perjanjian Kerjasama Nomor: 520/274/PSP/VI/2011 serta RUKK yang telah ditetapkan.

"Perbuatan terdakwa Edison Munte sebagai orang di luar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga yang menerima dan menggunakan dana kelompok tani serta tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 hektar telah mengakibatkan kerugian keuangan egara sebesar Rp567.978.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," urai jaksa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.