JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bakal memproses tiap laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Ia mengatakan pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawasi kelancaran proses pembayaran tahun ini.

"Setelah terlapor di posko baik kementerian Ketenagakerjaan maupun di kabupaten/kota, kalau ada perusahaan yang membandel tidak memenuhi kewajibannya maka kami, para pengawas akan turun secara langsung dan memberikan nota pengawasannya," ujarnya dalam diskusi virtual yang digelar Forum Merdeka Barat, Senin (26/4/2021).

Nantinya, pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pengusaha dan pekerja melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari-h lebaran, ia meminta segera dibuat kesepakatan bipartit atau antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayaran.

Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis dan harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian dispensasi tersebut tak hanya berupa diundurnya masa pembayaran THR h-1 lebaran.

"Penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya," tuturnya.

Ida juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, yakni 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

"Harapannya sekali lagi karena pemerintah sudah memberikan banyak sekali insentif, ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayar THR ini. Dengan pembayaran THR ini pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi kita," pungkasnya.