ASAHAN - Pembunuhan seorang perempuan bernama Winda Wulandari (29) warga Labuhan Batu yang jasadnya dibuang di pinggir jalan lintas Sigura-gura Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan telah terungkap.

Salah satu pelaku bernama Juliadi Lubis (52) warga Kabupaten Labuhanbatu telah ditangkap Jatanras Polres Asahan pada Rabu Malam (21/4/2021) di daerah Tanjung Gusta, Medan.

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih, keduanya tinggal bersama dan sering saling bertengkar hingga diduga terjadilah pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat jumpa pers, Jumat (23/4/2021) mengatakan berdasarkan keterangan dari tim forensik, penyebab kematian korban tidak wajar.

"Oleh ahli, korban diduga mati lemas (asfiksia) karena adanya penekanan pada leher disertai adanya trauma kekerasan benda tumpul pada dada bagian atas," terangnya.

Atas perbuatan tersangka, Kapolres mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Pasal 340 KUHPidana, karena pembunuhan dengan terencana maka terancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 338 KUHPidana, karena pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, karena melakukan penganiayaan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkapnya.